banner 728x250

Soal Isu Perselisihan Ketenagakerjaan, PT. WIN Tegaskan Jangan Terprovokasi

  • Bagikan
banner 468x60

WadahInformasi.com-Konawe Selatan, PT.Wijaya Inti Nusantara (WIN) menyampaikan penjelasan resmi kepada publik terkait dinamika hubungan industrial yang berkembang belakangan ini,

Perusahaan menegaskan komitmennya untuk menghormati peran DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai lembaga Representasi Rakyat yang menjalankan fungsi pengawasan sekaligus peran pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan hak-hak ketenaga kerjaan.

Example 300x600

Dalam pernyataannya Project Manager PT. WIN Muhammad Nur Iman Djalani menegaskan bahwa ketidakhadiran perusahaan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) terakhir tidak dimaksudkan sebagai bentuk pengabaian maupun pelecehan terhadap lembaga DPRD, sebelumnya PT. WIN telah hadir dalam dua agenda RDP dan menyampaikan sikap serta penjelasan atas persoalan yang dipersoalkan

Adapun ke tidak kehadiran pada RDP berikutnya disebabkan oleh kondisi direktur utama yang sedang sakit sementara itu pendelegasian kepada devisi hukum tidak dapat dilakukan karena keterbatasan kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis

“Ditambah dengan waktu pemberitahuan pelaksanaan RDP yang relatif singkat, selain itu aktivitas produksi perusahaan juga belum berjalan optimal karena masi dalam proses pengurusan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta masih dalam suasana awal tahun meski demikian PT. WIN menegaskan tetap membuka ruang komunikasi dan dialog secara konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan” Ungkapnya

“Terkait isu tunggakan upah eks karyawan. PT. WIN menjelaskan bahwa penyelesaian hubungan kerja telah ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah proses tersebut dilakukan melalui mediasi yang di fasilitasi oleh mediator hubungan industrial pada instansi ketenaga kerjaan dan telah dituangkan dalam perjanjian bersama PB” Tegasnya

“Perjanjian tersebut telah disepakati secara sadar oleh para pihak tanpa paksaan dan sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan ketenaga kerjaan”

“secara hukum PB merupakan instrumen penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang bersifat mengikat dan menjadi dasar kepastian hukum bagi para pihak. kemudian jika terdapat perbedaan penafsiran terhadap subtansi maupun prosedur pb tersebut PT. WIN berpandangan bahwa lembaga pengadilan hubungan industrial merupakan forum yang tepat untuk melakukan penilaian dan koreksi sesuai hukum yang berlaku” Tutupnya

Laporan:Tim

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *