banner 728x250

Program Percetakan Sawah Di Konawe Alami Gangguan, DPD Pemuda LIRA Konawe Desak Pemerintah Segera Tangani

  • Bagikan
banner 468x60

WadahInformasi.com-KONAWE, Puluhan massa yang tergabung dalam DPD Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Konawe menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Konawe, Rabu (11/2/2026). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan adanya klaim sepihak oleh oknum aparat terhadap lahan rumpun milik Kelompok Tani Lahambutiisi yang terletak di Desa Lerehoma, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe.

Lahan tersebut saat ini diketahui sedang dipersiapkan untuk program percetakan sawah, sebagai bagian dari dukungan terhadap program pemerintah Presiden Prabowo Subianto terkait swasembada pangan/ketahanan pangan.

Example 300x600

Ketua DPD Pemuda LIRA Kabupaten Konawe, Ld. M. Nur Sunandar, dalam orasinya menyampaikan bahwa masyarakat perlu menyambut baik program pemerintah, khususnya percetakan sawah yang dinilai berdampak langsung terhadap kemajuan sektor pertanian dan kesejahteraan petani.

Namun demikian, Sunandar menyayangkan adanya dugaan gangguan terhadap program tersebut akibat klaim sepihak atas lahan yang digunakan oleh kelompok tani.

“Program percetakan sawah adalah program yang harus kita dukung bersama karena menyangkut ketahanan pangan. Tapi sangat disayangkan, program ini diduga dirongrong oleh oknum aparat tanpa dasar yang jelas,” ujar Sunandar.

Ia juga menegaskan bahwa Kelompok Tani Lahambutiisi disebut memiliki dasar penguasaan lahan yang kuat, mulai dari surat keterangan riwayat tanah yang diterbitkan sejak tahun 1993, hingga penguasaan fisik yang berlangsung sampai saat ini.

Kuasa hukum Kelompok Tani Lahambutiisi, Darfin, S.Hi, menegaskan bahwa lahan yang saat ini menjadi lokasi percetakan sawah pada prinsipnya merupakan wilayah rumpun Anggaberi sejak dahulu, dan secara administrasi kini masuk Desa Lerehoma, Kecamatan Anggaberi akibat pemekaran.

Darfin menekankan, wilayah tersebut tidak pernah masuk dalam administrasi Desa Wawonggole. Ia menyebut batas alam wilayah sudah jelas, yakni Sungai Lahambuti, serta menegaskan bahwa wilayah yang berbatasan langsung dengan Anggaberi adalah Tongauna, sedangkan Wawonggole berada di Kecamatan Unaaha yang jaraknya jauh.

“Jadi klaim yang mengaitkan lokasi itu sebagai wilayah Wawonggole adalah keliru. Ada batas alam yang jelas yaitu Sungai Lahambuti. Wawonggole berada di Kecamatan Unaaha dan secara geografis jauh,” tegas Darfin.

Ia juga menyoroti klaim yang disebut dilakukan oleh pihak keluarga alm. H. Tatoe, yang menurutnya menggunakan dasar sertifikat yang terbit di Desa Wawonggole, namun saat identifikasi lokasi oleh Polres Konawe bersama BPN, objek lahan yang ditunjukkan justru berada pada lahan rumpun Anggaberi/Kelompok Tani Lahambutiisi.

Darfin menjelaskan, pihak alm. H. Tatoe pada dasarnya memiliki lokasi lahan yang berbeda, yakni sekitar 2 hektar, yang dahulu diberikan oleh orang tua dari Anggaberi, alm. Pondondo. Ia juga menyampaikan bahwa pernah terjadi sengketa pada tahun 1994, ketika alm. H. Tatoe mengajukan gugatan 8 hektar terhadap orang tua Anggaberi.

Menurut Darfin, gugatan tersebut sempat ditolak di tingkat Pengadilan Negeri Kendari dan banding, namun kemudian dikabulkan di tingkat kasasi hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah). Meski demikian, hingga saat ini putusan tersebut disebut belum pernah dieksekusi, dan lahan yang dimaksud tetap berada dalam status quo.

“Putusan inkrah 8 hektar itu belum pernah dieksekusi sampai hari ini. Masyarakat Anggaberi juga tidak masuk di lahan tersebut karena menghormati putusan pengadilan,” jelas Darfin.

Namun, Darfin menyebut bahwa munculnya klaim baru terjadi saat program percetakan sawah berjalan. Ia menilai pihak keluarga alm. H. Tatoe kemudian melakukan klaim atas lahan percetakan sawah dengan menggunakan sertifikat tahun 1997 yang terbit di Desa Wawonggole, dengan rincian lima orang anak yang masing-masing disebut mengklaim 2 hektar sehingga total klaim mencapai 10 hektar.

Darfin menilai klaim tersebut berpotensi adanya error in objector atau salah alamat, karena lokasi sertifikat disebut tidak sesuai dengan objek yang ditunjukkan di lapangan.

“Kami sepakat penyelesaian dilakukan melalui mediasi Forkopimda, khususnya untuk mengklarifikasi tapal batas wilayah Anggaberi dan Wawonggole, agar jelas apakah sertifikat itu salah alamat atau error object,” katanya.

Lebih lanjut, Darfin menegaskan bahwa rumpun Anggaberi selain memiliki riwayat tanah juga didukung oleh surat penguasaan fisik dari masing-masing penggarap. Ia bahkan menyebut sebagian masyarakat telah memiliki sertifikat di atas lahan yang kini diklaim pihak lain.

Darfin meminta BPN Konawe bersikap independen dan profesional agar tidak muncul dugaan praktik mafia tanah, mengingat konflik pertanahan di Indonesia sering berkaitan dengan penerbitan sertifikat tumpang tindih atau tidak sesuai koordinat.

“BPN harus independen dan profesional. Jangan sampai muncul dugaan mafia tanah, karena sengketa tanah sering berkaitan dengan sertifikat yang tumpang tindih atau tidak sesuai koordinat wilayah,” tegasnya.

Aksi unjuk rasa tersebut sempat diwarnai saling dorong antara massa aksi dan aparat gabungan, termasuk Satpol PP serta aparat kepolisian. Situasi kemudian mereda setelah massa ditemui oleh Asisten I Setda Konawe dan Kabag Pemerintahan.

Dalam dialog terbuka di hadapan massa, Asisten I menjelaskan bahwa program percetakan sawah pada prinsipnya memiliki syarat umum yang ketat, yakni: dekat dengan sumber air, lahan sesuai peruntukan, serta kepemilikan yang jelas.

“Tidak mungkin program percetakan sawah turun pada kelompok tani jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi. Jika ada pihak yang mengklaim, pemerintah akan turun menghadirkan kedua belah pihak untuk didengar, lalu dicari solusi terbaik,” jelasnya.

Usai berdialog di Kantor Bupati, massa kemudian melanjutkan aksi menuju Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe. Massa menduga BPN menjadi salah satu faktor munculnya konflik klaim lahan akibat maraknya sertifikat yang dinilai tidak sesuai antara subjek dan objek.

DPD Pemuda LIRA Konawe dan kuasa hukum kelompok tani berharap pemerintah daerah, aparat, dan BPN segera melakukan penelusuran, klarifikasi, serta menghadirkan pihak-pihak terkait agar persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan adil, sekaligus menjaga keberlangsungan program percetakan sawah untuk kepentingan masyarakat

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *