banner 728x250

Murni Sengketa soal Kepemilikan Aset, PT. WIN Tegaskan Jangan Di Sangkut Pautkan Dengan Isu Lain

  • Bagikan
banner 468x60

WadahInformasi. com- Konawe Selatan, PT. Wijaya inti Nusantara (PT. WIN) memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai narasi yang berkembang di ruang publik mengenai langkah hukum perusahaan‎

‎PT.WIN Menegaskan bahwa isu yang menyebut perusahaan berupaya “memenjarakan” pihak tertentu merupakan framing keliru ,tidak berdasar, dan menyesatkan

Example 300x600

‎head of legal PT WIN, Alvian Pradana Liambo, SH menyampaikan bahwa langkah hukum yang di tempuh perusahaan semata mata bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan aset perusahaan

‎sala satu aset yang di persoalkan adalah satu unit kendaraan Toyota Innova yang secara hukum tercatat sebagai milik PT.WIN, Namun hingga kini masih di kuasai oleh Agus Mariana, mantan karyawan PT. WIN, tanpa dasar kepemilikan yang sah

‎”Perlu kami tegaskan, PT.WIN tidak pernah dan tidak melakukan kriminalisasi terhadap siapapun, proses hukum ini murni untuk melindungi hak dan aset perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundangan – undangan,.” Tegas Alvian dalam keterangannya

‎PT.WIN juga mengungkapkan adanya dugaan perubahan identitas kepemilikan kendaraan secara sepihak, serta penggunaan kendaraan tersebut sebagai jaminan pembiayaan di sala satu perusahaan leasing tanpa sepengetahuan dan persetujuan PT.WIN selaku pemilik sah

‎menurut perusahaan, tindakan tersebut merupakan persoalan hukum yang cukup serius, tidak dapat diselesaikan melalui opini publik,melainkan harus melalui mekanisme hukum yang sah.

‎terkait klaim bahwa kendaraan di maksud merupakan “hadiah”, PT.WIN dengan tegas membantahnya, perusahaan menyatakan tidak pernah terjadi pengalihan hak kepemilikan yang sah sebagaimana di wajibkan oleh hukum, baik melalui perjanjian tertulis, akta hibah, maupun proses balik nama kendaraan

‎‎dengan demikian, secara hukum kendaraan tersebut tetap merupakan milik PT.WIN

‎lebih lanjut, PT.WIN menegaskan bahwa perkara hubungan industrial dan perkara kepemilikan aset merupakan dua hal yang berbeda dan berdiri sendiri

‎putusan pengadilan hubungan industrial, meskipun berkekuatan hukum tetap (inkrah), Tidak serta merta mengalihkan ,menghapus, atau melegitimasi penguasa aset perusahaan oleh pihak manapun

‎‎sebagai badan hukum yang menjunjung tinggi prinsip equality before the law,PT.WIN menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum serta lembaga peradilan yang berwenang agar diputus secara adil, objektif dan transparan ‎

‎PT.WIN juga menghimbau seluruh pihak untuk tidak membangun opini yang menyesatkan, tidak mengaburkan subtansi hukum serta tetap menghormati asas praduga tidak bersalah

‎”PT.WIN tidak mencari konflik, tidak melakukan kriminalisasi, dan tidak membungkam siapapun . kami hanya menegakan hukum dan meminta kembali apa yang secara sah menjadi hak milik perusahaan,” tutup Alvian

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *