Prediksi-News.Com- Kendari, Mie gacoan di kendari mendapatkan sorotan dari Lembaga Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas kampus Sulawesi Tenggara ( Imalak Sultra ) terkait penggunaan bahu jalan yang dijadikan sebagai parkiran pengunjung.
Melalui sekertaris ikatan mahasiswa aktivis lintas kampus Sulawesi tenggara mengatakan bahwa penggunaan bahu jalan yang digunakan sebagai parkiran pengunjung Mie Gacoan tentunya merupakan perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan pantauan Lembaga Imalak Sultra bahu jalan yang dijadikan parkiran pengunjung Mie Gacoan tentu sangat membahayakan bagi para pengguna jalan.
Akmal selaku sekertaris ikatan mahasiswa aktivis lintas kampus Sulawesi tenggara menduga kuat bahwa mie gacoan yang terletak di jalan jenderal AH Nasution , kelurahan Kambu, kota Kendari tidak mengantongi andalalin.
“Kita ketahui bersama bahwa analisis dampak lalulintas merupakan kajian yang dilakukan untuk menilai dampak pembangunan fasilitas publik terhadap lalulintas dengan dasar hukum UU no 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan pasal 99 ayat 1.
Ikatan mahasiswa aktivis lintas kampus Sulawesi tenggara meminta dinas perhubungan kota Kendari untuk menertibkan parkiran pengunjung Mie Gacoan yang menggunakan bahu jalan
Ketua umum Ali sabarno mendesak dinas perhubungan kota Kendari untuk memberikan sangsi tegas terhadap mie gacoan yang mengunakan bahu jalan sebagai parkiran pengunjung yang sangat membahayakan bagi pengguna jalan masyarakat kota Kendari
“Kita percayakan terhadap dinas perhubungan kota Kendari selaku instansi terkait apabila dalam waktu 2 kali 24 jam bahu jalan masih tetap digunakan sebagai parkiran pengunjung Mie Gacoan maka tentunya kami akan mengambil langkah konstitusional
Laporan: Tim


















