banner 728x250

PT. WIN Tegaskan, Informasi Soal Ingin Memenjarakan Warga, Hanya Info Keliru

  • Bagikan
banner 468x60

WadahInformasi.com-Konawe Selatan, PT. Wijaya Inti Nusantara (PT.WIN) menyampaikan klarifikasi resmi dan penegasan hukum atas berbagai narasi yang berkembang di ruang publik terkait langkah hukum perusahaan, yang secara keliru dinarasikan seolah olah bertujuan untuk “memenjarakan” pihak tertentu

menurut Head Of Legal PT. WIN, Alvian Liambo, narasi tersebut tidak berdasar, menyesatkan dan cenderung membangun opini provokatif yang tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya

Example 300x600

sebagai badan hukum yang taat asas dan menjunjung tinggi prinsip negara hukum, PT. WIN menegaskan bahwa setiap langkah hukum yang ditempuh semata-mata bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum atas status kepemilikan aset perusahaan khususnya satu unit kendaraan toyota innova yang secara hukum merupakan milik PT. WIN namun hingga saat ini masih dikuasai oleh Agus Mariana mantan karyawan PT. WIN tanpa dasar kepemilikan yang sah.

lebih jauh ia menegaskan bahwa kendaraan tersebut diduga telah dilakukan perubahan identitas kepemilikan secara sepihak serta dijadikan sebagai jaminan pembiayaan pada salah satu perusahaan leasing tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan PT. WIN selaku pemilik sah. tindakan tersebut secara hukum merupakan persoalan serius yang wajib diselesaikan melalui mekanisme hukum bukan melalui opini publik

“PT. WIN tidak pernah dan tidak sedang melakukan kriminalisasi terhadap siapa pun. proses hukum yang berjalan adalah hak konstitusional setiap subjek hukum untuk melindungi hak dan asetnya sebagai mana dijamin oleh undang-undang, oleh karena itu penggunaan istilah “ingin memenjarakan” merupakan freaming yang tidak bertanggungjawab dan berpotensi menyesatkan publik” kata dia, selasa 13 januari 2026

PT. WIN menjunjung tinggi asas equality before the law di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum ketika terdapat dugaan penguasaan dan pemanfaatan aset perusahaan tanpa hak maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum yang sah, profesional, objektif dan transparan

terkait kelaim bahwa kendaraan dimaksud merupakan “hadiah”, PT. WIN bahwa tidak pernah terjadi pengalihan hak kepemilikan yang sah sebagai mana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan baik melalui perjanjian tertulis, akta hibah, maupun perubahan kepemilikan kendaraan bermotor dengan demikian secara hukum kendaraan tersebut tetap merupakan aset PT. WIN

PT. WIN juga kembali menegaskan bahwa perkara hubungan industrial dan perkara kepemilikan aset adalah dua hal yang berbeda, berdiri sendiri dan tidak dapat dicampur adukan, putusan pengadilan hubungan industrial, meskipun telah berkekuatan hukum tetap (ingkrah) tidak serta merta mengalihkan, menghapus atau melegitimasi penguasaan aset perusahaan oleh pihak manapun

sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi kepastian hukum PT. WIN menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum serta lembaga peradilan yang berwenang untuk menilai dan memutus perkara ini secara adil dan objektif, jelas Alvian Liambo

PT. WIN menghimbau seluruh pihak agar tidak membangun opini yang menyesatkan, tidak mengaburkan subtansi hukum serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang berlaku

PT. WIN tidak mencari konflik, tidak melakukan kriminalisasi dan tidak membungkam siapa pun PT. WIN hanya menegakan hukum dan meminta kembali apa yang secara sah menjadi hak milik perusahaan,” tandasnya

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *