WadahInformasi.Com-Konawe Selatan, Andi Kota Selaku Masyarakat Desa Wonua Kongga Menceritakan Kepada Awak Media ini,
pada tanggal 29 Juli 2025, ketika La Ode Sabaino secara resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Desa Wonua Kongga oleh Bupati Konawe Selatan. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor 400.10/637 Tahun 2025.
“Langkah ini diambil setelah Bupati Konsel Menerima Aspirasi Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Wonua Kongga (AMPP-WK) terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2023–2025, dengan dasar pemberhentian sementara itu Bupati Konsel Menunjuk Camat Laeya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa guna menjaga kelangsungan dan efektifitas pemerintahan desa” Ucap Andi Kota,
Andi Kota Menambahkan, Langkah Audit investigasi berlanjut pada Tanggal 27–28 Agustus 2025, setelah sebelumnya di lakukan audit pada tanggal 29 Januari 2024
“saat Tim Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Konawe Selatan melakukan audit tematik. Prosesnya berjalan lancar, termasuk tahap wawancara dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan berbagai elemen masyarakat” Tuturnya
Namun, temuan mencengangkan terungkap: dana desa Rp161.000.000 (dari audit 29 Januari 2024 untuk TA 2020–2022), Rp56.189.800 dari Dana Silva tahun 2023 (untuk pembangunan tower jaringan), serta Rp10.848.000 dari Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2024 tidak lagi tercatat atau hilang dari rekening desa.ungkap Andi kota dengan penuh tanda tanya
Andi Kota menduga, dana Rp161 juta yang menjadi temuan audit pada tanggal 29 Januari 2024 di kembalikan ke kas desa hanya sebagai formalitas saja, setelah di masukan setelah itu ditarik ulang secara diam-diam, Praktik ini jelas melanggar regulasi pengelolaan Dana Desa, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang menuntut transparansi penuh. Lebih menyedihkan, dana Silva DBH (Rp.56.189.800) Dan Dana DBH (10.848.000) ikut terseret, menambah bobot kerugian negara
Menurut Andi Kota, Upaya remedial seperti pengembalian dana dan pembinaan oleh Inspektorat Konawe Selatan di anggap sia-sia. La Ode Sabaino diduga melanggarnya, karena temuan baru untuk Audit TA 2023–2025 mencapai Rp746.830.000—membuat total dugaan korupsi Rp907.830.000. Ini menandakan penyimpangan berulang yang mengabaikan prinsip good governance.
Di tempat yang sama, Laode Harmono, SH Mengatakan, , Puncak kontroversi adalah pencairan Dana Desa TA 2025 tahap 1 senilai Rp359.996.000, yang mencakup bagian temuan TA 2023–2025, yang dilakukan diduga kuat tanpa Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembangdes) sementarasyarat ini wajib sesuai Permendes Nomor 21 Tahun 2020. Dana cair tiba-tiba, disertai rekomendasi administratif meski tak ada jejak musyawarah. “Apa permainan yang memungkinkan ini?” tanya warga, yang menduga dokumen pencairan ilegal dan direncanakan sejak awal, melanggar mekanisme partisipatif yang melindungi dana desa dari penyalahgunaan, Ungkapnya
“Dengan melihat skenario penyimpangan TA 2020–2025, pertanyaan menggantung: apakah pemerintah daerah akan diam dan tetap memberikan toleransi kepada La Ode Sabaino, ataukah pemda akan mengambil langkah tegas? Demikian pula, akankah Aparat Penegak Hukum (APH) membiarkan Persoalan ini” Kata Laode Harmono, Penuh Tanya
“Sebagai warga kecil dari Desa Wonua Kongga, desa yang terpencil, kami berharap penegakan hukum yang tegas. La Ode Sabaino harus disanksi dan diadili secara adil, demi memulihkan kepercayaan pada program Dana Desa yang seharusnya membangun kesejahteraan pedesaan. Tutupnya, Penuh Harap


















