banner 728x250

Head Of Legal PT. WIN; Pengembalian Aset Perusahaan Adalah Kewajiban

  • Bagikan
banner 468x60

WadahInformasi. com-Konawe Selatan, PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) memberikan klarifikasi terkait perkara hukum antara perusahaan dengan mantan karyawannya, Agus Mariana, menyusul pemberitaan dan pernyataan yang berkembang di ruang publik mengenai penguasaan dan pengalihan kendaraan operasional perusahaan.

Head of Legal PT WIN, Alvian Pradana Liambo, menegaskan bahwa kendaraan yang menjadi objek perkara merupakan aset operasional perusahaan yang penggunaannya melekat pada hubungan kerja, bukan milik pribadi.

Example 300x600

“Sejak hubungan kerja berakhir, kendaraan tersebut secara hukum wajib dikembalikan kepada perusahaan. Kendaraan operasional tidak dapat dikuasai, dialihkan, apalagi dijadikan jaminan utang untuk kepentingan pribadi,” kata Alvian saat dikonfirmasi melalui telepon whatsappnya, Jumat (16/1/2026).

Menurutnya, fakta hukum menunjukkan kendaraan tersebut telah dibalik nama dan dijadikan jaminan utang tanpa sepengetahuan dan persetujuan manajemen perusahaan. Tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan sepihak yang tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

“Pengembalian aset perusahaan adalah kewajiban hukum. Itu tidak bergantung pada ada atau tidaknya permintaan dari perusahaan,” urainya.

Lebih jauh, manajemen PT WIN juga menemukan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan pimpinan perusahaan, Frans Salim Kalalo, yang digunakan sebagai dasar dokumen pengalihan hak kendaraan. Dokumen tersebut kemudian dipakai untuk mengubah identitas kepemilikan kendaraan dan menjadikannya jaminan utang di PT WOM Finance Cabang Kendari.

“Fakta-fakta inilah yang menjadi dasar perusahaan menempuh langkah hukum guna melindungi aset perusahaan,” kata Alvian.

Ia menjelaskan, sebelum membawa persoalan ini ke ranah hukum, perusahaan telah berupaya menyelesaikan masalah secara persuasif. Manajemen bahkan sempat menganggap kendaraan operasional tersebut sebagai bentuk kompensasi pesangon, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian yang bersangkutan, dengan harapan perkara tidak berlanjut.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Agus Mariana justru mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), sementara kendaraan tetap dikuasai dan tidak dikembalikan.

“Proses pemeriksaan di PHI berlangsung relatif cepat sehingga dugaan pelanggaran berat, termasuk penggelapan dan pemalsuan dokumen, tidak dapat diuji secara menyeluruh dalam forum tersebut,” ungkapnya.

Karena kendaraan yang seharusnya menjadi objek eksekusi putusan hubungan industrial telah dialihkan dan dijadikan jaminan utang, perusahaan menempuh upaya hukum lanjutan. Alvian menegaskan, langkah tersebut merupakan hak hukum yang sah, bukan bentuk kriminalisasi.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum Agus Mariana yang menyebut pelapor tidak pernah hadir di persidangan, Alvian menyatakan klaim tersebut tidak sesuai fakta.

“Junaedi selaku HRD PT WIN dan pelapor telah hadir dan memberikan keterangan di persidangan Pengadilan Negeri Andoolo. Keterangannya telah didengar di muka sidang,” kata dia.

Adapun terkait ketidakhadiran Frans Salim Kalalo, Alvian menegaskan bahwa yang bersangkutan bukan pelapor, melainkan saksi.

“Pembuktian perkara pidana tidak bergantung pada satu saksi. Alat bukti yang diajukan meliputi dokumen pengalihan kendaraan, keterangan saksi-saksi lain, termasuk Direktur PT WIN dan pihak PT WOM Finance Cabang Kendari,” Ungkapnya.

Ia menambahkan, alat bukti tersebut telah menjadi dasar penyidik dalam menetapkan tersangka, sehingga pernyataan yang menyebut Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan perkara dinilai keliru dan menyesatkan.

“Perusahaan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan mengajak semua pihak untuk tidak membangun opini yang menyesatkan publik. Biarkan pengadilan menilai fakta dan alat bukti secara objektif,” tegas Alvian.

 

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *