Prediksi-News.Com-Konsel, Pemerintah Daerah Konawe Selatan terus menggaungkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap menjunjung tinggi netralitas sebagai ASN dalam menghadapi kontestasi politik yang tersisah dua bulan lagi.
Namun mirisnya Bupati Konawe Selatan (Konsel) justru melantik salah satu oknum yang diketahui ASN dilingkup Pemdah Konsel, tentuh hal ini menuai kontroversi dikalangan masyarakat Pasalnya Bupati Konsel telah melantik seorang sekretaris dinas yang diketahui menghadiri pendaftaran salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 28/09/2024.
Peristiwa ini menarik perhatian publik karena bertentangan dengan semangat netralitas ASN yang selama ini disosialisasikan oleh Pemerintah dimana ASN sebagai pegawai negara tentu diharapkan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis termasuk menghadiri acara-acara yang berkaitan dengan pencalonan.
Menanggapi adanya dugaan keterlibatan oknum ASN yang ikut terlibat dan hadir pada saat pendaftaran di KPU, Yusdar yang juga salah satu aktivis dan ketua lembaga di Kab. Konsel mengatakan pada media ini saat ditemui disekretariatnya, Senin (16/09/2024).
Hasil penelusuran dan informasi serta sumber lokal melaporkan bahwa sekretaris dinas yang dilantik baru-baru ini terekam hadir dalam proses pendaftaran salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati, kehadirannya tersebut dinilai melanggar prinsip netralitas yang diatur dalam Undang-Undang ASN, ucapnya.”
Tentuh hal ini memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pengamat politik, bahkan beberapa pihak mengkritik Bupati Konsel karena dianggap tidak konsisten dalam menjaga netralitas ASN di wilayahnya. Sementara Pemerintah Daerah sebelumnya gencar menyerukan agar ASN tetap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Bang Yus biasa disafa yag merupakan aktivis lokal ini menyayangkan keputusan Bupati yang dinilai bertentangan dengan regulasi yang ada, ini adalah contoh buruk bagi ASN lainnya jika ASN yang melanggar aturan netralitas tetap mendapatkan jabatan. Maka semangat reformasi birokrasi yang bersih dan berintegritas akan tercederai.”
dan perluh dipahami, ASN merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Pemerintah. Pelanggaran terhadap prinsip ini dikhawatirkan dapat merusak integritas birokrasi serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang berjalan.
Sebagai Informasi, Sekretaris dinas ini dulunya menduduki jabatan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Konawe Selatan Kemudian pada Kamis, 12 September di lantik Menjadi Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Konawe Selatan bertempat di Auditorium Lantai 3 Kantor Bupati Konawe Selatan.
Untuk itu Bang Yus menegaskan akan segera melaporkan dugaan oknum ASN di Badan Kepegawaian Daerah agar oknum tersebut segera diproses.
Laporan : Tim


















